Rabu, 2 Ogos 2023

KUMPULAN HADIS TENTANG DINAR DAN DIRHAM ISLAM

Sejak masa Rasulullah shallalahu alaihi wasallam diketahui bahwa dinar dan dirham telah menjadi bagian dari kehidupan muslim untuk melakukan muamalah secara luas, bahkan penggunaannya sudah dimulai sejak masa Nabi Adam AS, yang dapat dilihat dalam Tafsir ad-Durrul Mantsur fi Tafsir bil Ma’tsur (Vol. I hal, 326) yang disusun oleh Imam Jalaluddin Suyuthi (dikeluarkan oleh Ibn Abi Syuibah dalam Kitab Al-Mushonnaf).

Di bawah ini kami sampaikan kumpulan hadist-hadist yang merekam peristiwa sejarah yang terkait dengan penggunaan dinar dan dirham.

Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Dinar (emas) dan dirham (perak) adalah stempel Allah di muka bumi-Nya, barangsiapa yang datang dengan mempergunakan stempel tuhannya, maka akan dicukupi semua kebutuhannya” (Hadits Riwayat Imam Ath-Thabrani)

Dari Abu `Abdullah (ada yang memanggil Abu `Abdurrahman) Tsauban bin Bujdud pelayan Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam berkata, Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Dinar yang paling utama adalah dinar yang dinafkahkan seseorang untuk sekeluarganya, dinar yang dinafkahkan untuk kendaraan atau keperluan di jalan Allah, dan dinar yang dinafkahkan untuk membantu kawan seperjuangannya di jalan Allah”. (Hadits Riwayat Muslim).

Dari Aiman Radhiyallâhu ‘Anha berkata: “Saya masuk ke rumah Aisyah, di situ ada baju perempuan yang terbuat dari benang seharga lima dirham. Kata Aisyah: “Lihatlah sahaya perempuanku, perhatikanlah dia! dia merasa megah karena memakai pakaian itu dalam rumah. Saya pernah memakai baju itu pada masa Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam. Setiap wanita yang ingin berdandan di Madinah, selalu mengirimkan utusannya kepadaku buat meminjamnya”. (Hadits Riwayat Bukhori).

Diriwayatkan dari ‘Urwa: “Bahwa Nabi Muhammad memberinya satu dinar emas untuk membeli domba untuk beliau. ‘Urwa membeli dua ekor domba untuk beliau dengan uang tersebut. Kemudian dia menjual satu ekor domba seharga satu dinar, dan membawa satu Dinar tersebut bersama satu ekor dombanya kepada Nabi. Atas dasar ini Nabi berdoa kepada Allah untuk memberkahi transaksi ‘Urwa. Sehingga ‘Urwa selalu memperoleh keuntungan (dari setiap perdagangannya) – bahkan seandainya dia membeli debu”. (Di riwayat lain) ‘Urwa berkata: “Saya mendengar Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam berkata, “Selalu ada kebaikan pada kuda sampai hari kiamat”. (Periwayat lainnya lagi menambahkan “saya melihat 70 ekor kuda di rumah ‘Urwa.”) ( Sufyan berkata, “Nabi menyuruh ‘Urwa untuk membeli domba untuk beliau sebagai hewan qurban”.) (Hadits Riwayat Bukhori).

Dari Abu Hurairah Radhiyallâhu ‘Anhu. berkata, Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Satu dinar yang kamu nafkahkan pada jalan Allah, satu dinar yang kamu nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kamu berikan kepada orang miskin dan satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu maka yang paling besar pahalanya yaitu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu”. (Hadits Riwayat Muslim).

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar, “’Umar bin Al-Khattab memberi nama untanya bukhti untuk qurban. Ada yang menawar 300 Dinar untuk unta ini. Ia datang kepada Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam dan berkata : “Ya Rasulullah, unta saya bukhti yang saya niatkan untuk qurban ditawar 300 Dinar. Bolehkah saya jual kemudian saya membeli unta lain dengan uang tersebut ? Jangan, qurban kan saja yang ini.” (Hadits Riwayat Abu Dawud).

Rasululullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda: Emas dengan emas, perak dengan perak, ….harus sama takarannya, dan tunai. Jika ada kelebihan berarti riba. Adapun jika berbeda sifatnya maka juallah sesuai kehendakmu asal dilaksanakan tunai. (Hadits Riwayat Shahih Muslim).

Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Di bawah 5 Awaq Waraq tidak wajib zakat”. (Hadits Riwayat Muslim)

Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Dan pada Ahlu emas (keluarga mampu) diyatnya 1000 dinar”. (Hadits Riwayat Ad-Darimiy)

Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam melarang dileburnya dinar dan dirham yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, kecuali uang palsu. (Hadits Riwayat Imam Ahmad).

Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Tidak ada kewajiban zakat atas harta emas yang belum sampai 20 dinar. Apabila telah sampai 20 dinar, maka zakatnya adalah setengah dinar. Demikian juga perak tidak diambil zakatnya sebelum sampai 200 dirham yang dalam hal ini zakatnya adalah 5 dirham.” (Hadits Riwayat Bukhori).

‘Ubadah bin Shamit, Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai – dari tangan ke tangan. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan.” (Hadits Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah).

Sulaiman bin Daud Al Hasyimi telah mengabarkan kepada kami, dan Ibrahim bin Sa’ad telah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari ‘Amrah binti Abdurrahman, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Tangan dipotong karena mengambil sesuatu yang nilainya seperempat dinar atau lebih.” (Hadits Riwayat Ad-Darimi).

Hadits Rasulullah Shallalâhu ‘Alaihi Wasallam, ”Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (Hadits Riwayat Abu Daud).

Dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Muhammad Shallalâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Tangan pencuri tidak dipotong di zaman Rasulullah jika telah mencapai senilai harga perisai.” (Hadits Riwayat Bukhori).

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa Nabi Muhammad Shallalâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Aku (Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya 3 dirham” (Hadits Riwayat Bukhori).

‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallâhu ‘Anhu berkata Nabi Muhammad Shallalâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Jangan kalian menjual satu dinar dengan dua dinar jangan pula satu dirham dengan dua dirham.” (Hadits Riwayat Muslim).

Al-Bara` bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam Radhiyallâhu ‘anhum berkata: “Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam melarang jual beli emas dengan perak secara hutang.” (Hadits Riwayat Muslim).

Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Tidak ada seorang pun pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali pada hari kiamat nanti dibuatkan untuknya lempeng-lempeng yang terbuat dari emas dan perak mereka sendiri bagaikan api. Kemudian lempeng-lempeng itu dipanaskan dalam neraka jahannam dan dengannya diseterikalah lambung, dahi, dan punggungnya. Setiap kali tubuhnya menjadi dingin kembali azab itu pun diulangi kembali atasnya. Demikianlah azab yang diterimanya pada hari yang lamanya sebanding dengan 50.000 tahun, hingga ada keputusan atas hamba-hamba Allah, maka dia pun melihat jalannya menuju surga ataukah menuju neraka.” (Hadits Riwayat Muslim).

Hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya yang bernama ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash Bahwasanya seorang wanita mendatangi Rasulullah dan bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas yang tebal di tangannya, maka Rasulullah berkata kepadanya: “Apakah engkau telah membayarkan zakatnya?” Wanita itu menjawab: “Belum.” Rasulullah berkata: “Apakah menggembirakan dirimu bahwa dengan sebab dua gelang emas itu Allah akan memakaikan atasmu dua gelang api dari neraka pada Hari Kiamat nanti?” Maka wanita itu pun melepaskan kedua gelang itu dan memberikannya kepada Nabi Muhammad seraya berkata: “Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya.” (Hadits Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

Di antaranya hadits ‘Ali bin Abi Thalib: tidak ada zakat pada dinar yang jumlahnya kurang dari dua puluh dinar dan pada setiap dua puluh dinar zakatnya setengah dinar.” (HR. Abu Dawud)

Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata: Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam mengutus saya ke Yaman, dan ia memerintahkan saya agar mengambil dari setiap orang dewasa satu dinar atau seharga itu dari kain Ma’afiri. Dikeluarkan oleh Tiga dan dishahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim. Tirmidzi berkata ini hadis hasan.

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).

Abu Bakar ibnu Abi Maryam meriwayatkan bahwa beliau mendengar Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ”Masanya akan tiba pada umat manusia, ketika tidak ada apapun yang berguna selain dinar dan dirham.” (Masnad Imam Ahmad Ibn Hanbal).

(Syekh Mufti Kesultanan Palembang Darussalam)

Buka akaun emas bersama public gold, boleh mulakan 𝐦𝐞𝐧𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐞𝐦𝐚𝐬 𝐬𝐞𝐫𝐞𝐧𝐝𝐚𝐡 𝐑𝐌𝟏𝟎𝟎 dan ke atas.

Berminat nak mula simpan emas boleh klik sini. Saya bantu sebaiknya 😊

Daftar Akaun GAP (JUNIOR BAWAH 18 TAHUN)

Daftar Akaun GAP (DEWASA) ::

Untuk pertanyaan lanjut klik link ini


Tiada ulasan:

Catat Ulasan